Ariel Divonis 3,5 Tahun dan Tetap Didenda Rp250 Juta
Senin, 31 Januari 2011 - 14:41 WIB

BANDUNG (Pos Kota) – Nazriel Irham alias Ariel Peterpan, terdakwa kasus video porno dengan lawan main artis Luna Maya dan persenter Cut Tari, dijatuhi hukuman penjara 3 tahun enam bulan, potong masa tahanan, ditambah denda Rp. 250 juta, subsider kurungan 3 bulan.
Putusan Majelis Hakim pimpinan Singgih Budi Prakoso ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (31/1) dalam persidangan yang diwarnai aksi unjuk rasa dan bentrokan antara massa anti dan pendukung Ariel.
Menurut Hakim Singgih Budi Prakoso, Nazriel Irham, alias Ariel Peterpan, terbukti dengan sah dan meyakinkan sebagai pelaku persenggamaan dengan Luna Maya dan Cut Tari. Walau Ariel dengan tegas menyangkal lelaki pelaku persenggamaan tersebut adalah dirinya.
Keyakinan majelis itu, tambah Singgih, diperkuat keterangan para saksi, termasuk kesaksian lawan main dalam video porno tersebut, persenter Cut Tari dan bukti-bukti lainnya, diantaranya kesamaan ciri-ciri fisik terdakwa dan lawan lainnya Luna Maya dan Cut Tari.
Sedikitnya ada 14 tanda-tanda kesamaan fisik dalam video tersebut dengan fisik Ariel, 10 tanda-tanda kesamaan fisik Luna Maya dan 17 tanda-tanda kesamaan fisik Cut Tari.
Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi , Majelis Hakim yakin, Ariel bersalah melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45, Undang Undang No.
44 tahun 2008, tentang Pornografi dan Undang No. 11 tahun 2008, tentang ITE, serta pasal 56 k 2 KUHP
Selama pembacaan putusan secara bergiliran oleh Majelis Hakim
Singgih Budi Prakoso, Agus Wagio dan Syahrul Muhammad, selama kurang lebih dua jam setengah, Ariel tampak murung, dengan mata sembab.
Sementara kekasihnya Luna Maya yang didampingi Titik Puspa, Camelia Malik dan Ahmad Albar menangis begitu mendengar putusan majelis hakim.
Menanggapi vonis tersebut, Ariel menyatakan pikir-pikir, sedangkan pengacara OC Kaligis menyatakan banding. Pernyataan pikir-pikir juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusmanto yang dalam sidang sebelumnya menuntut Ariel lima tahun penjara, ditambah denda Rp. 500 juta, subsider enam bulan kurungan.
Persidangan Ariel kemarin diwarnai aksi unjuk rasa ormas islam. Sekitar seribu massa ormas islam, yang bergabung dalam Aliansi Perjuangan Islam memenuhi Jalan Martadinata, sehingga ruas jalan antara Jalan Cihapit dan Jalan Lombok, ditutup untuk lalu lintas umum. Para pengunjuk rasa yang memblokir Jalan Martadinata, juga memenuhi halaman gedung pengadilan.
Dalam orasinya, yang diselingi dengan takbir “Allahu Akbar, Allahu Akbar,” para pengunjuk rasa meminta agar hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya, paling tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukumankurungan lima tahun penjara ditambah denda Rp. 500 juta.
Sidang sempat diwarnai bentrokan antara massa Ormas Islam yang menuntut agar Ariel dihukum seberat-beratnya, dengan massa Ormas Pemuda Pancasila sebagai pendukung Ariel.
Dalam bentrokan tersebut, sekitar sepuluh anggota Pemuda Pancasila, menderita luka dihajar anggota Ormas islam dan sebuah mobil Jip Mercy
D- 234 – WT, bercat loreng Pemuda Pancasila, , yang diparkir tidak jauh dari
gedung pengadila, kaca depannya hancur dihajar batu.
Sementaa itu beberapa orang anggota Ormas Islam, juga menderita luka terkena lemparan batu. Seusai sidang, Ariel bersama para artis sempat tertahan sekitar satu jam di dalam Gedung pengadilan, karena semua jalan keluar gedung pengadilan negeri diblokirf massa pen gunjuk rasa.
Bahkan Ariel harus dievakuasi menggunakan kendaraan Baracuda (lapis baja) Polda Jawa Barat untuk menuju Rumah Tahanan Kebonwaru, Bandung.
Ini Pertimbangan Hakim Memvonis Ariel
Senin, 31 Januari 2011 | 19:51 WIB
Nazril Ilham alias Ariel saat mendengarkan pembacaan putusan pada sidang vonis terkait kasus video mesum dirinya di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat (31/1). TEMPO/Aditya Herlambang Putra
TEMPO Interaktif,
Bandung - Terdakwa kasus video porno Nazriel Irham alias Ariel eks-Peterpan akhirnya divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (31/1). Eks vokalis band Peterpan itu divonis berdasarkan pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dengan vonis ini, Majelis Hakim pimpinan hakim Singgih Budi Prakoso bukan cuma tak sependapat dengan pembelaan tim penasihat hukum terdakwa, tapi juga dengan tim jaksa penuntut umum pimpinan jaksa Rusmanto yang menuntut Ariel dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 56 ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum mengandung kelemahan sehingga Majelis Hakim harus memperbaikinya (dengan menghapus Pasal 4 Undang-Undang tentang Pornografi dan Pasal 56 ke-2 KUHP)," kata Singgih saat membacakan putusan dalam sidang, Senin (31/1).
Hal itu karena fakta persidangan pemeriksaan menunjukkan, "Perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur-unsur pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,"kata Singgih. Dengan Pasal 29 itu, Ariel tak hanya divonis membantu penyebaran, tapi juga membuat dan menyediakan video porno.
Terkait pengenaan pasal tersebut, dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim menyangkal asas retroaktif Undang-Undang Pornografi dalam kasus Ariel. Untuk menyangkal asas itu, Majelis Hakim memanfaatkan ajaran tempus dan locus delicti, teori sebab-akibat tindakan serta keterangan di bawah sumpah saksi ahli hukum Choerul Huda.
Berdasarkan ajaran dan pendapat itu, Singgih menjelaskan bahwa teori sebab-akibat bukan hanya bisa diterapkan pada delik materiil, tapi juga pada delik formiil. Itu berarti, penerapan Undang-Undang tak boleh dibatasi sekadar oleh fakta kapan perbuatan pidana dilakukan. Penerapan Undang-Undang juga harus mempertimbangkan fakta kapan dampak perbuatan pidana itu melukai kepentingan masyarakat.
Pembuatan video porno dilakukan sekitar tahun 2005 - 2006, namun baru tersebar dan berdampak meluas mulai Juni 2010 atau setelah Undang-Undang Pornografi berlaku.
"Karena itu (berdasarkan pedoman ajaran sebab-akibat tindakan itu) keberatan penasihat hukum terdakwa bahwa dengan asas retroaktif (Undang-Undang Pornografi), terdakwa (Ariel) tidak dapat dijadikan tersangka atau terdakwa, tidak dapat diterima," tegas Singgih.
Selain itu, berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menyimpulkan kalau para pemeran adegan panas dalam dua video porno yang beredar adalah Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari. Hal itu berdasarkan kesaksian para saksi dan alat bukti yang diperiksa dalam persidangan pemeriksaan beberapa waktu lalu. Meskipun selama persidangan, terdakwa Ariel dan pacarnya, Luna, juga berkukuh menyangkal.
Fakta-fakta persidangan itu di antaranya adalah kesaksian Cut Tari saat diperiksa dalam persidangan. "Di bawah sumpah, saksi Cut Tari mengakui bahwa benar pemeran (adegan dalam video porno) itu adalah dirinya bersama Ariel yang dilakukan sebanyak tiga kali di sekitar Jakarta antara tahun 2005 dan 2006," kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi P saat membacakan amar putusan.
Kesaksian ini didukung kesaksian terdakwa dalam berkas terpisah, Reza Rizaldy alias Rejoy, eks editor musik Peterpan. Rejoy, kata Singgih, adalah orang pertama yang menemukan file-file video porno Ariel-Luna-Cut Tary setelah, sebagai editor musik, menyalin sejumlah file dari hard disk milik Ariel untuk keperluan editing.
"Saat diperiksa sebagai saksi untuk Ariel, Rejoy juga membenarkan bahwa tayangan rekaman video porno yang diputar di ruang sidang adalah sama dengan yang dia temukan dari hard disk Ariel."
Fakta tersebut, Singgih menambahkan, diperkuat oleh kesaksian Rejoy bahwa saksi Luna Maya, selaku pacar Ariel, telah memarahinya via pesan pendek BlackBerry ketika video porno diketahui tersebar ke masyarakat melalui internet. "Luna mencaci terdakwa Reza, 'Gara-gara lu setan Ariel akan masuk penjara, lu harus tanggung jawab'," imbuh Singgih.
Selain itu, fakta tersebut diperkuat kesaksian ahli forensik Mabes Polri, Anton Castilany, dengan cara membandingkan foto ciri khas tubuh Ariel, Luna, dan Cut Tari dengan sosok tiga pemeran adegan dalam video porno.
"Dari hasil perbandingan antara gambar pemeran video dengan foto anatomi, ditemukan 14 kesamaan anatomi fisik Ariel Peterpan, 10 kesamaan untuk Luna Maya, dan 17 kesamaan untuk Cut Tari," kata Singgih. "Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan pemeran (dalam video porno)adalah Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari Minah."
Juga keterangan ahli sinematografi Bambang Supriyadi bahwa video tersebut dibuat bukan hasil rekayasa dan dibuat oleh pihak ketiga. "Tetapi dibuat oleh terdakwa sendiri,"ujar Singgih.
Majelis Hakim juga menunjuk fakta begitu mudahnya saksi dan terdakwa Rejoy menyalin file-file video porno dari hard disk milik Ariel. "Ini menunjukkan terdakwa telah sangat ceroboh sehingga tidak menyimpan video pornonya di tempat tertentu yang orang lain tidak dapat mengaksesnya," ujar Singgih.
Terdakwa seharusnya menyadari sejak awal bahwa video porno tersebut bisa tersebar luas. Terdakwa, tandas Singgih, juga tak melakukan penghapusan atau sekadar melakukan pengecekan sendiri apakah file-file video itu sudah terhapus di komputer studio dan hard disk Rejoy.
"Dengan demikian terhadap terdakwa dapat dikenakan perbuatan pidana membuat dan menyediakan pornografi," tandas Singgih.
